SANKSI ADMINISTRATIF

  1. Mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Sanksi administratif terdiri atas:

           a. sanksi administratif tingkat ringan;

           b. sanksi administratif tingkat sedang; dan

           c. sanksi administratif tingkat berat.

3. Satuan Tugas dan/atau Rektor yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan

Calender

MEI 2025

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
WhatsApp Image 2025-04-29 at 09.49.01

Gedung M.Syafe’i, Lantai 4

Universitas Negeri Jakarta