PROSEDUR LAPOR

Berikut penjelasan dari tahap pelaporan kekerasan di UNJ:

  1. Korban/Pelapor secara langsung melapor pada Satgas PPK UNJ melalui hotline (24 jam) atau melapor dengan datang langsung ke Bilik Pengaduan (jam kerja) yang disediakan di Kantor Satgas PPK UNJ.
  2. Bila laporan berdasarkan rujukan informasi dari Fakultas/Pascasarjana/Lembaga/unit kerja/organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNJ, maupun organisasi dan lembaga lain yang merupakan bagian dari stakeholder UNJ ataupun saksi yang melihat langsung kasus kekerasan. Pelaporan tetap perlu dilaporkan terpusat ke Satgas PPK UNJ oleh pihak yang melaporkan melalui hotline ataupun bilik pengaduan yang disediakan agar terdata dan dapat ditangani sesuai prosedur penanganan kekerasan di UNJ.
  3. Tim pelaporan satgas akan memperkenalkan diri secara singkat dan menyampaikan tahapan proses penanganan kekerasan di UNJ secara singkat melalui whatsapp bila pelaporan melalui hotline dan disampaikan secara langsung oleh tim pelaporan satgas kepada pelapor/korban.
  4. Laporan yang diterima berupa data awal dimana pelapor/korban mengisi formulir pelaporan awal yang telah disediakan oleh Satgas PPK UNJ yang akan diinformasikan melalui whatsapp saat melapor melalui hotline ataupun secara langsung di bilik pengaduan. Laporan data awal berupa identitas pelapor, terlapor dan saksi, bentuk kekerasan yang dilaporkan serta tempat kejadian dalam bentuk berita acara.
  5. Laporan yang diterima oleh Satgas PPK UNJ akan segera direspon dalam waktu maksimal 3 x 24 jam melalui media whatsapp kepada Korban/Pelapor untuk memberitahukan proses berikutnya yaitu tahap verifikasi secara langsung di kantor Satgas PPK UNJ.

Calender

MEI 2025

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
WhatsApp Image 2025-04-29 at 09.49.01

Gedung M.Syafe’i, Lantai 4

Universitas Negeri Jakarta