PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

1. Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di UNJ;

2. Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menangani Kekerasan di UNJ;

3. Satgas PPK Universitas Negeri Jakarta berkomitmen dan aktif melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan UNJ melalui:

a. penguatan tata kelola;

b. edukasi; dan

c. penyediaan sarana dan prasarana.

A. Penguatan Tata Kelola

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:

  1. menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  2. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh UNJ;
  3. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  4. mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran UNJ;
  5. membentuk Satuan Tugas;
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas;
  7. memastikan kerja sama dengan Mitra UNJ dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  8. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan;
  9. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  10. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
  11. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
  12. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke UNJ.

B. Edukasi

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:

  1. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma;
  2. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan
  3. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

C.  Penyediaan Sarana dan Prasarana

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penyediaan sarana dan prasarana meliputi:

  1. kanal pelaporan;
  2. ruang pemeriksaan;
  3. komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  4. akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; dan
  5. bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus.

Calender

MEI 2025

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
WhatsApp Image 2025-04-29 at 09.49.01

Gedung M.Syafe’i, Lantai 4

Universitas Negeri Jakarta