1. Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di UNJ;
2. Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menangani Kekerasan di UNJ;
3. Satgas PPK Universitas Negeri Jakarta berkomitmen dan aktif melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan UNJ melalui:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
A. Penguatan Tata Kelola
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
B. Edukasi
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:
C. Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penyediaan sarana dan prasarana meliputi:
Calender
MEI 2025
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |