PENDAMPINGAN DAN PERLINDUNGAN

  1. Pendampingan dan Perlindungan diberikan kepada Korban, Saksi, atau Pelapor;
  2. Pendampingan dan Perlindungan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban, Saksi, atau Pelapor;
  3. Layanan pendampingan dan Perlindungan Korban, Saksi, atau Pelapor yang merupakan penyandang disabilitas maka rujukan Pendampingan dan Perlindungan perlu pengoordinasian dengan BP3 di bidang pengembangan kependidikan, akademik, teknologi pendidikan, dan layanan pendidikan khusus bagi mahasiswa disabilitas;
  4. Layanan pendampingan dan perlindungan Korban, Saksi, atau Pelapor oleh Satgas PPK UNJ dan Mitra Satgas PPK UNJ berupa:

          ⁕ konseling dari: Psikolog UNJ – UPT LBK UNJ dan Yayasan Pulih – Jakarta Selatan

          ⁕ layanan Kesehatan dari Klinik Pratama UNJ dan RS Persahabatan – Jakarta Timur

          ⁕ bantuan Hukum dari Kantor Hukum UNJ dan LBH APIK Jakarta – Jakarta Timur

  1. Pendampingan dan Perlindungan Korban jika tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan maka Satgas PPK UNJ harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.

Calender

MEI 2025

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
WhatsApp Image 2025-04-29 at 09.49.01

Gedung M.Syafe’i, Lantai 4

Universitas Negeri Jakarta