SEJARAH

Fenomena kasus kekerasan terjadi hampir diseluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia,  tidak terkecuali di Perguruan Tinggi (PT). Kasus kekerasan yang terjadi di Perguruan Tinggi merupakan kondisi darurat yang harus segera ditangani dan memerlukan kerja sama semua pihak dari civitas akademika di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempertegas untuk mengatasi kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)  di Perguruan Tinggi salah satunya dengan memerintahkan perguruan tinggi membentuk satuan tugas (satgas) yang diseleksi oleh panitia seleksi internal perguruan tinggi dalam tempo maksimal setahun dari penerbitan Peraturan Menteri tersebut yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berdasarkan hasil survei dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 dengan responden dosen di beberapa perguruan tinggi bahwa 77% kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dan 63% korban tidak berani melaporkan kasusnya pada pihak kampus karena berbagai alasan (Mukhijab, 2021). Berdasarkan data dari laporan Komisi Nasional Perempuan dari tahun 2015-2020 kasus kekerasan seksual yang terjadi cukup besar sekitar 27% dan di antaranya terjadi di perguruan tinggi. Pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan  di perguruan tinggi banyak muncul ke permukaan seperti ”fenomena gunung es”. Banyak pengaduan yang dilaporkan mahasiswa terkait pelecehan seksual ataupun kekerasan  yang dilakukan oleh dosennya sendiri, seiring semakin berkembangnya digitalisasi dan platform media sosial, untuk mengekspresikan apa yang mereka rasakan dan pikirkan. Korban kekerasan banyak terjadi pada kaum perempuan (Purwanti, 2021).

Laporan yang ditangani satgas PPKS PTN dan PTS sejak diberlakukannya Permendikbud No 30 Tahun 2021 s.d Oktober 2023 ( sejak diterbitkan surat edaran Inspektur Jenderal Nomor 3 Tahun 2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pelaporan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Satgas PPKS pada PTN dan PTS ) sudah terbentuk 487 Satgas pada seluruh Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Indonesia, dan sebanyak 160 PT (32,9%) yang terdiri dari 93 PTN dan 67 PTS sudah melaporkan hasil penanganan kasus kekerasan seksual kepada Inspektorat Jenderal. Atas laporan penanganan kasus kekerasan seksual di Satgas, 269 kasus sedang dalam proses penanganan dan 354 kasus telah dinyatakan selesai. Terdapat 229 sanksi yang telah diputuskan oleh perguruan tinggi, yang terdiri dari 94 sanksi ringan, 92 sanksi sedang, dan 43 sanksi berat. Penjatuhan sanksi tersebut diberikan kepada 134 mahasiswa, 58 Dosen, 15 tenaga kependidikan, 2 pejabat struktural perguruan tinggi, 12 warga kampus, dan 8 orang masyarakat (luar kampus) terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi sebagai pencetak generasi muda dan kaum intelektual yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin bangsa sudah seharusnya menjadi garda terdepan dan menjadi contoh dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai humaniora yang sesuai dengan nilai kebudayaan kebangsaan Indonesia. Civitas akademika dalam perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menjaga azas dalam pendidikan tinggi dan melakukan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UNJ sebagai salah satu perguruan tinggi di ibu kota Negara, yaitu Jakarta dan sebagai salah satu perguruan tinggi pencetak calon-calon guru dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas yang berintegritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, menyambut baik dan merespon secara positif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  dengan segera melakukan langkah konkrit membuat dan menetapkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021. Peraturan Rektor tersebut menjadi dasar dalam pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan UNJ. Sebelum pembentukan Satgas, UNJ membentuk Tim Verifikasi (panitia seleksi) Calon Anggota Satgas Sementara PPKS terlebih dahulu berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 1083/UN39/HM.01.02/2021 pada tanggal 15 Desember 2021 dan telah melakukan seleksi pada calon anggota Satgas Sementara PPKS UNJ pada tanggal 15–29 Desember 2021 dengan rincian tahapan administrasi dan wawancara mengenai integritas, kepekaan gender, kompetensi, komitmen dan pengalaman.

Satgas Sementara PPKS UNJ terbentuk setelah melalui proses seleksi oleh tim verifikasi yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022 oleh Rektor UNJ melalui keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 tentang Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UNJ Tahun 2022. Satgas Sementara PPKS UNJ ini menjalani tugas pokok dan fungsinya selama 8 bulan  kedepan yang beranggotakan 9 orang dan terdiri dari 2 dosen, 2 tenaga kependidikan, dan 5 mahasiswa dari beberapa Fakultas yang terdapat di UNJ.

Setelah ditetapkan Satgas Sementara PPKS UNJ, selanjutnya UNJ memberikan pembekalan kepada para anggota Satgas Sementara PPKS UNJ tentang berbagai materi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan  khususnya di lingkungan perguruan tinggi dari berbagai sumber yang fokus dalam menangani kasus kekerasan  di Indonesia diantaranya dari Komnas Perempuan, LBH APIK, YLBHI, dan juga pembicara dari UI dan UPI yang sudah memiliki crisis center dalam penanganan kasus kekerasan  di lingkungan kampus yang dilaksanakan pada tanggal 20–21 Januari 2022. Selain anggota Satgas Sementara PPKS UNJ, dalam pembekalan ini UNJ juga mengundang seluruh civitas akademika khususnya para pimpinan di tingkat universitas dan fakultas serta pimpinan organisasi mahasiswa.  Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari Rektor dan para pimpinan UNJ dalam mengatasi kasus kekerasan di lingkungan kampus UNJ.

 

Pembekalan yang diberikan kepada anggota Satgas Sementara PPKS UNJ menjadi bekal untuk penyusunan Pedoman PPKS di lingkungan UNJ yang dilakukan pada tanggal 27–29 Januari 2022. Pedoman PPKS yang disusun kemudian menjadi acuan bagi PPKS maupun civitas akademika, tenaga kependidikan dan masyarakat umum UNJ dalam menangani kasus kekerasan  khususnya yang terjadi di lingkungan UNJ.

Pedoman PPKS UNJ disusun agar anggota Satgas Sementara PPKS UNJ dapat bersinergi dengan seluruh pimpinan dan civitas akademika, tenaga kependidikan dan masyarakat umum UNJ agar dapat membangun sikap secara institusional untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan seksual baik yang dilakukan melalui kegiatan pencegahan/preventif, maupun penanganan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan dapat memberikan perlindungan juga pemulihan terhadap para korban khususnya. Pedoman PPKS UNJ menjadi acuan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UNJ yang dapat dilaksanakan secara jelas, tegas, dan transparan. Pedoman PPKS ini berlaku di lingkungan UNJ termasuk didalamnya adalah sekolah Laboratorium (Labschool) yang menjadi bagian dari yayasan pembina Universitas Negeri Jakarta.

Periode satgas ‘Sementara’ PPKS UNJ berakhir pada tanggal 11 September 2022 dan berubah menjadi Satgas ‘Tetap’ PPKS UNJ yang dilantik pada tanggal 12 September 2022 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 957/Un39/Hk.02/2022 Tentang Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta Periode Tahun 2022–2024. Untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri dimaksud, telah disusun Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melalui Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Persesjend No 17 Tahun 2022).

Adapun untuk meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah konkret yang bersifat operasional dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, juga telah disusun buku panduan sebagai dokumen pendamping Pedoman Pelaksanaan. Buku panduan ini diharapkan dapat membantu seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk dapat lebih memahami dan mengakselerasi implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi guna mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan. 

Merespons hal tersebut, Satgas PPKS UNJ segera menyelaraskan isi buku pedoman PPKS UNJ dengan buku Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan buku Panduan PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Melalui rangkaian workshop Revisi buku Pedoman PPKS UNJ yang dilaksanakan pada tanggal 1–3 Desember 2022 telah disempurnakan menjadi buku Pedoman dan Panduan PPKS UNJ edisi revisi yang perbaikan-perbaikan dan juga masukan-masukannya diperoleh melalui ‘legal drafting’ perwakilan Kemenkumham, Asosiasi LBH APIK dan telah diterima serta ditetapkan pada buku Pedoman dan Panduan PPKS UNJ ini.

Satgas PPKS mengalami perluasan menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) berdasarkan Permendikbud No 55 Tahun 2024 yang diberlakukan mulai tanggal 14 Oktober 2024. Dengan keluarnya Permendikbud yang baru ini Satgas PPKS UNJ berubah menjadi Satgas PPK UNJ yang kemudian dilantik kembali pada tanggal 30 Desember 2024 dengan susunan anggota yang baru. Tugas dari Satgas PPKS yang tadinya hanya menangani kekerasan seksual sekarang diperluas menjadi 6 bentuk kekerasan, yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, intoleransi dan diskriminasi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Calender

MEI 2025

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
WhatsApp Image 2025-04-29 at 09.49.01

Gedung M.Syafe’i, Lantai 4

Universitas Negeri Jakarta